Pengertian Ketrampilan Motorik Halus
Gerakan motorik halus adalah gerakan yang hanya melibatkan otot-otot kecil pada jemari tangan dan pergelangan tangan secara tepat.
Aktivitas motorik halus merupakan koordinasi gerakan motorik halus dengan mata. Dimana keduanya berkoordinasi secara seimbang dan cermat sehingga menciptakan suatu ketampilan untuk menghasilkan sesuatu yang diharapkan.
Ketrampilan motorik halus adalah kemampuan melakukan aktivitas motorik halus. Dimana membutuhkan kecermatan, ketepatan, dan kerapian, sehingga menghasilkan sesuatu yang diharapkan dengan baik.
Manfaat Ketrampilan Motorik Halus
Perkembangan yang baik pada ketrampilan ini akan sangat mendukung anak dalam melakukan tugas-tugas utama di sekolah dan dalam kehidupan sehari-hari. Pada anak yang baik ketrampilan motorik halusnya, biasanya cenderung memiliki
1. kemandirian
Pengembangan Ketrampilan Motorik Halus
Di rumah. Pada umumnya, anak dapat melatih dan mengembangkan ketrampilan motorik halusnya melalui permainan atau libatkan dalam aktivitas keseharian. Membantu anak mengembangkan ketrampilan motorik halus tidak perlu melakukan sesuatu yang luar biasa atau membeli sesuatu yang mahal. Sebagai contoh, ajaklah anak membantu di dapur untuk membuat kue, menuang susu, menyendok gula, atau mengaduk minumnya. Beri anak kesempatan menggunakan penjepit kue untuk mengangkat kue, atau memasang karet melingkari gelas. Bersabarlah mendampingi anak menali sepatu, berpakaian, melepas pakaian, meletakkan benda-benda miliknya di tempat yang telah ditentukan.
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Pengganti Permendiknas RI Nomor 58 Tahun 2009 Tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini). Dimana Standar PAUD terdiri atas:
b. Standar Isi;
c. Standar Proses;
d. Standar Penilaian;
e. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
f. Standar Sarana dan Prasarana;
g. Standar Pengelolaan; dan
h. Standar Pembiayaan.
· melalui bermain secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, kontekstual dan berpusat pada anak
· sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis anak.
Penilaian Perkembangan Ketrampilan Motorik Halus
Permedikbud RI No. 137 Thn. 2014, Pasal 18 ayat 1: Standar Penilaian merupakan kriteria tentang penilaian proses dan hasil pembelajaran anak dalam rangka pemenuhan standar tingkat pencapaian perkembangan sesuai tingkat usianya
Penilaian proses memperhatikan variabel pengamatan pada kemampuan:
1) kekuatan tangan,
2) kelenturan jari-jemari dan
3) kecepatan gerakan otot dan mata.
Selain itu gunakan juga
indikator untuk mengukur hasil penyelesaian tugas pembelajaran yakni dengan
menggunakan penilaian produk: Apakah produk yang dihasilkan sesuai dengan pola/
bentuk yang sudah ditentukan.
***
Alhamdulillah
Kebenaran dan kesempurnaan hanya milik Allah Subhanahu wa 'Taala
Terbuka untuk saran perbaikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar